Laman

Jumat, 07 Mei 2010

PUBLIK BERHAK TAHU
Kesimpulan KPK soal Bank Century Jadi Pertaruhan Besar

Jakarta, Kompas - Publik berhak tahu kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penanganan kasus Bank Century. DPR juga harus menuntaskan proses politiknya dengan menyatakan pendapatnya.

”Jika pemeriksaan Boediono dikatakan selesai, KPK perlu menjelaskan selesai itu maksudnya apa? Apa sudah bisa diambil keputusan? KPK harus beri penjelasan ke publik, apa kesimpulan terhadap proses hukumnya,” kata Guru Besar Ilmu Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk dalam diskusi ”Menebak Arah Skandal Century Pasca Pemeriksaan Boediono-Sri Mulyani” di Jakarta, Minggu (2/5).

Pembicara lain, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, mengungkapkan, penanganan kasus Bank Century merupakan pertaruhan besar bagi KPK. Jika KPK gagal menuntaskan kasus ini, wibawa KPK akan jatuh dan masyarakat tidak akan percaya lagi kepada KPK.

”Ketika Anggodo (Widjojo) memenangi gugatan praperadilan dan Bibit-Chandra kembali tersangka, ada kekhawatiran bahwa kasus ini akan ditukar guling dengan kasus Bank Century. Kasus Bibit-Chandra tidak diusik lagi dan sebagai gantinya Boediono-Sri Mulyani tidak dijadikan tersangka,” katanya.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin melihat posisi penegak hukum saat ini cukup dilematis. Saat DPR memilih opsi C, diibaratkannya DPR tengah ”mengarahkan moncong pistol” kepada Presiden. Di sisi lain, Presiden menyikapi pilihan itu dengan balik ”mengarahkan pistol” kepada DPR. ”Repotnya, penegak hukum yang disuruh menarik pelatuk. Publik menanti akhirnya,” katanya.

Menurut Hamdi, publik punya cara berpikir dan nurani untuk menilai kasus Bank Century. Hal itu tidak bisa dibungkam dan justru bisa bergulir menjadi kekuatan politik yang besar.

Libatkan advokat

Dalam pemberantasan mafia hukum, ujar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan seusai terpilih kembali sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional I Peradi di Pontianak, Sabtu malam, pemerintah sebaiknya melibatkan advokat yang merupakan satu-satunya aparat penegak hukum yang mengikuti proses berperkara dalam semua tingkatan, mulai dari penyidikan sampai ke pengadilan. Advokatlah yang mengetahui persoalan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam setiap tahapan itu.

Otto mengakui, saat ini semua unsur penegak hukum, baik advokat, polisi, jaksa, maupun hakim, sudah ada yang ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam mafia hukum. Namun, upaya pemberantasan mafia hukum itu hanya melibatkan polisi, jaksa, dan unsur masyarakat lain, termasuk akademisi, tanpa melibatkan advokat.

Padahal, selain mengetahui setiap tahapan perkara, advokat juga bisa leluasa melakukan pengawasan dan penyelidikan. Misalnya, kata Otto, Peradi dilibatkan. Sejumlah advokat bisa ditempatkan di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan untuk melakukan pengawasan. (KOMPAS cetak Senin, 3 Mei 2010 | 03:24 WIB/WHY/AHA/TRA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar